Agustus, 2008
KontraS Aceh Gelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa.


Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Aceh) menggelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa di Banda Aceh. Kegiatan dalam rangka memperingati hari Anti Penghilangan Orang Secara Paksa Sedunia ini akan berlangsung selama sepekan sejak tanggal 19-24 Agustus 2008 dan akan dihadiri oleh 40 orang keluarga korban orang hilang dari seluruh Aceh.
 
Pekan Kampanye ini direncanakan akan dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, pada hari Selasa, 19 Agustus 2008 Pukul 09.00 Wib di Taman Budaya Banda Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Publik bertema Mendorong tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa di Aceh. Diskusi akan menghadirkan Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM), Mugiyanto (Presiden AFAD-Federasi Melawan Penghilangan Paksa se-Asia) dan Afridal Darmi (Direktur LBH Banda Aceh).
 
Tujuan digelarnya kegiatan ini adalah sebagai bagian dari advokasi untuk menemukan titik terang terhadap keberadaan ratusan orang yang hilang akibat konflik bersenjata di Aceh. Dan pekan kampanye ini merupakan titik start KontraS Aceh dan beberapa organisasi korban pelanggaran HAM yang terlibat dalam kegiatan ini dalam mendorong pertanggungjawaban negara sampai adanya kejelasan tentang keberadaan mereka, setelah ditangkap atau diculik aparat negara dan aktor lainnya.
 
Focal Point KontraS Aceh, Asiah Uzia mengatakan, “Penghilangan orang secara paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan HAM yang bersifat serius. Hal ini juga yang mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam konteks nasional, meskipun Indonesia belum memiliki political will untuk meratifikasi konvensi tersebut, namun secara tegas negara ini mengakui tindakan penghilangan paksa sebagai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijabarkan dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9 yang menyebutkan bahwa salah satu elemen kejahatan kemanusiaan adalah tindakan penghilangan orang secara paksa”.
 
KontraS Aceh meyakini kasus penghilangan paksa merupakan salah satu trend pelanggaran HAM yang terjadi secara meluas pada saat operasi militer diterapkan di Aceh. Hal ini bisa dilihat dari data-data yang berhasil dikumpulkan berbagai lembaga HAM yang bergerak di Aceh sejak menguatnya konflik bersenjata. Hasil kompilasi data beberapa lembaga HAM tersebut menyebutkan sekurang-kurangnya ditemukan sebanyak 721 kasus orang hilang semasa konflik Aceh. Dan dari angka tersebut, KontraS Aceh telah memverifikasi sebanyak 93 kasus sejak bulan Januari s/d Juli 2008 yang tersebar di 10 kabupaten di Aceh.
 
Asiah menambahkan penghilangan paksa atau kasus orang hilang, merupakan bentuk kejahatan yang masih berlanjut (continuing crime), sebelum diperoleh kepastian tentang keberadaan korban. Namun cukup disesali sampai dengan 3 tahun perdamaian Aceh terwujud, pemerintah melalui instansi berwenang Komnas HAM belum melakukan tindakan yang serius untuk mengusut tuntas kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi. Meskipun lembaga resmi negara ini telah menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban, bahkan Komnas HAM juga telah melakukan beberapa penyelidikan awal terhadap kasus-kasus penghilangan paksa pada masa darurat militer, dan kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi pada masa DOM (Daerah Operasi Militer).
 
Sementara itu, pasca damai para keluarga korban terus mencari anggota keluarganya yang hilang dengan mendatangai tempat bekas pos-pos militer atau lokasi lainnya, bahkan di beberapa tempat keluarga korban mulai menggali kuburan-kuburan yang dicurigai terdapat kerangka anggota keluarga mereka yang hilang.
 
Dalam melaksanakan kegiatan ini KontraS Aceh bekerjasama dengan 5 organisasi korban pelanggaran HAM Aceh yaitu SPKP HAM Aceh, K2HAU Aceh Utara, KKP HAM Aceh Besar, K3BM Bener Meriah dan SKOP HAM Bireun. Rangkaian pekan kampanye ini juga diisi dengan hearing dan diskusi keluarga korban dengan partai politik lokal dan partai nasional, hearing ke DPRA, penyerahan dokumen laporan kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh secara resmi kepada Komnas HAM Aceh, wirid yasin dan do’a bersama untuk keselamatan korban penghilangan paksa semasa konflik(Abu Sidiq)


posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 17, 2008 18:30 | permalink | News

blog home


archive
NOPEMBER 2008
AGUSTUS 2008
JUNI 2008
MAI 2008
APRIL 2008
::full...


recent entries
:: Departemen Hukum Dan HAM Akan Menindak Lanjuti Laporan Narapidana.
Nopember 14, 2008
:: Terkait Rekaman Video Pungli Di Dinas Pendidikan GERAK Aceh Minta Kasus Tersebut Di Laporkan.
Nopember 14, 2008
:: Hut RI Yang (63) Tahun Di Banda Aceh Berlangsung Khitmad.
Agustus 17, 2008
:: KontraS Aceh Gelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa.
Agustus 17, 2008
:: (BRA) Kombatan Gam Dan Korban Konflik Untuk Bersabar.
Agustus 15, 2008




administrator