Nopember, 2008 Departemen Hukum Dan HAM Akan Menindak Lanjuti Laporan Narapidana.
Menanggapi laporan sejumlah nara pidana di lapas Langsa mengenai pemotongan jatah hidup terhadap 154 nara pidana oleh kepala Lapas, Kepala Divisi Permasyarakatan Departemen Hukum dan Ham Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Dzulhaqqil Mubin menyatakan, akan menindaklanjuti,,dan selaku Institusi pembina akan melakukan penyelidikan terkait laporan para nara pidana tersebut.
Dzulhaqqil menambahkan selama ini pihaknya secara rutin selalu mengadakan pengawasan secara tertulis maupun turun langsung ke Lapas, Rutan maupun cabang Rutan yang ada di Aceh.
Menurut Dzulhaqqil tindakan selanjutnya terngantung pada kejadian yang sebenarnya untuk itu pihak nya akan melakukan penyidikan terlebih dulu. Dan Bila laporan para terpidana tersebut benar terjadi, pihak Departemen Hukum dan Ham akan menindak disiplin para pelaku sesuai PP 30. Dan apabila ada unsur korupsi akan di lanjutkan ke kepolisian.
Untuk biaya makan jadup, selama ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 10.000 perhari untuk setiap napi. (Windy Fagtah)
posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 14, 2008 0:00 | permalink | News
Terkait Rekaman Video Pungli Di Dinas Pendidikan GERAK Aceh Minta Kasus Tersebut Di Laporkan.
Terkait dengan pernyataan bantahan yang disampaikan oleh sekretaris dinas pendidikan Aceh yang mengungkapkan bahwa pemberian uang yang dilakukan rekanan proyek (kontraktor) kepada PPTK (pelaksana teknis kegiatan) sebagai penanggung jawab pelaksana proyek APBA 2008 adalah merupakan uang terima kasih merupakan salah satu pernyataan untuk membalikkan fakta dan ajang membela,
Hal tersebut di nyatakan Askhalani koordinator GERAK ACEH menurut nya tindakan pungli (uang terima kasih) sama dengan melakukan praktek suap yang berpotensi korupsi dan melanggar aturan hokum.
Askhalani menambahkan bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh PPTK di Dinas Pendidikan Aceh melanggar aturan hukum dan harus segera diproses, karena tindakan yang dilakukan tersebut termasuk bagian dari unsur-unsur tindak pidana korupsi,
Askhalani juga menyatakan Kasus pungli tersebut merupakan salah satu rangkaian akumulasi dari kasus korupsi yang lain yang terjadi selama ini di dinas pendidikan Aceh, dimana bahwa praktek suap sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ditubuh lembaga pendidik tersebut,
Selain dari hal tersebut tindakan pungli yang dilakukan di dinas pendidikan Aceh juga bertentangan langsung dengan UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK-Aceh) Mendesak Tim TAKPA Gubernur Aceh untuk segera melaporkan temuan hasil rekaman video pungli di dinas pendidikan aceh kepada aparat penegak hukum,
Gerak Aceh juga Mendesak Gubernur NAD Irwandy yusuf untuk memecat oknum-oknum dalam melakukan praktek pungli di dinas pendidikan. (Windy Fagtah)
posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 14, 2008 0:00 | permalink | News Agustus, 2008 Hut RI Yang (63) Tahun Di Banda Aceh Berlangsung Khitmad.
Perayaan Hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Yang (63) di Banda Aceh yang di pusatkan di lapangan Blang Padang Banda Aceh berjalan dengan Khitmad. Yang bertindak sebagi Ispektur Upacara dipimpin Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar.
Dalam kesempatan itu Wagub NAD Muhammad Nazar mengatakan situasi keamanan Di Aceh dalam perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini perayaan 17 Agustus 2008 secara umum situsinya sangat baik di Aceh, itu merupakan suatu proses bagian dari perdamaian.
Saat di singgung mengenai kesehatan Gubernur NAD Irwandy Yusuf yang saat ini sedang menjalani perawatan di Singapore, yang dikabarkan sakit, karena lelah dalam bekerja, Wagup menjelaskan kondisi Gubernur saat ini sudah sangat baik namun Tim Dokter yang merawat Bapak Irwandy belum membolehkan Gubernur untuk bekerja, disamping itu gubernur harus bayak istirahat, Tegas Wakil gubernur NAD Muhammad Nazar.(Abu Sidiq)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 17, 2008 18:40 | permalink | News
KontraS Aceh Gelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Aceh) menggelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa di Banda Aceh. Kegiatan dalam rangka memperingati hari Anti Penghilangan Orang Secara Paksa Sedunia ini akan berlangsung selama sepekan sejak tanggal 19-24 Agustus 2008 dan akan dihadiri oleh 40 orang keluarga korban orang hilang dari seluruh Aceh.
Pekan Kampanye ini direncanakan akan dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, pada hari Selasa, 19 Agustus 2008 Pukul 09.00 Wib di Taman Budaya Banda Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Publik bertema Mendorong tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa di Aceh. Diskusi akan menghadirkan Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM), Mugiyanto (Presiden AFAD-Federasi Melawan Penghilangan Paksa se-Asia) dan Afridal Darmi (Direktur LBH Banda Aceh).
Tujuan digelarnya kegiatan ini adalah sebagai bagian dari advokasi untuk menemukan titik terang terhadap keberadaan ratusan orang yang hilang akibat konflik bersenjata di Aceh. Dan pekan kampanye ini merupakan titik start KontraS Aceh dan beberapa organisasi korban pelanggaran HAM yang terlibat dalam kegiatan ini dalam mendorong pertanggungjawaban negara sampai adanya kejelasan tentang keberadaan mereka, setelah ditangkap atau diculik aparat negara dan aktor lainnya.
Focal Point KontraS Aceh, Asiah Uzia mengatakan, “Penghilangan orang secara paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan HAM yang bersifat serius. Hal ini juga yang mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam konteks nasional, meskipun Indonesia belum memiliki political will untuk meratifikasi konvensi tersebut, namun secara tegas negara ini mengakui tindakan penghilangan paksa sebagai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijabarkan dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9 yang menyebutkan bahwa salah satu elemen kejahatan kemanusiaan adalah tindakan penghilangan orang secara paksa”.
KontraS Aceh meyakini kasus penghilangan paksa merupakan salah satu trend pelanggaran HAM yang terjadi secara meluas pada saat operasi militer diterapkan di Aceh. Hal ini bisa dilihat dari data-data yang berhasil dikumpulkan berbagai lembaga HAM yang bergerak di Aceh sejak menguatnya konflik bersenjata. Hasil kompilasi data beberapa lembaga HAM tersebut menyebutkan sekurang-kurangnya ditemukan sebanyak 721 kasus orang hilang semasa konflik Aceh. Dan dari angka tersebut, KontraS Aceh telah memverifikasi sebanyak 93 kasus sejak bulan Januari s/d Juli 2008 yang tersebar di 10 kabupaten di Aceh.
Asiah menambahkan penghilangan paksa atau kasus orang hilang, merupakan bentuk kejahatan yang masih berlanjut (continuing crime), sebelum diperoleh kepastian tentang keberadaan korban. Namun cukup disesali sampai dengan 3 tahun perdamaian Aceh terwujud, pemerintah melalui instansi berwenang Komnas HAM belum melakukan tindakan yang serius untuk mengusut tuntas kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi. Meskipun lembaga resmi negara ini telah menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban, bahkan Komnas HAM juga telah melakukan beberapa penyelidikan awal terhadap kasus-kasus penghilangan paksa pada masa darurat militer, dan kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi pada masa DOM (Daerah Operasi Militer).
Sementara itu, pasca damai para keluarga korban terus mencari anggota keluarganya yang hilang dengan mendatangai tempat bekas pos-pos militer atau lokasi lainnya, bahkan di beberapa tempat keluarga korban mulai menggali kuburan-kuburan yang dicurigai terdapat kerangka anggota keluarga mereka yang hilang.
Dalam melaksanakan kegiatan ini KontraS Aceh bekerjasama dengan 5 organisasi korban pelanggaran HAM Aceh yaitu SPKP HAM Aceh, K2HAU Aceh Utara, KKP HAM Aceh Besar, K3BM Bener Meriah dan SKOP HAM Bireun. Rangkaian pekan kampanye ini juga diisi dengan hearing dan diskusi keluarga korban dengan partai politik lokal dan partai nasional, hearing ke DPRA, penyerahan dokumen laporan kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh secara resmi kepada Komnas HAM Aceh, wirid yasin dan do’a bersama untuk keselamatan korban penghilangan paksa semasa konflik(Abu Sidiq)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 17, 2008 18:30 | permalink | News
(BRA) Kombatan Gam Dan Korban Konflik Untuk Bersabar.
Badan reintergrasi aceh (BRA) untuk menyelesaikan permasalahan konflik juga akan memperjuangkan terbentuknya komisi klem-klem permasalahan konflik yang belum tuntas. Seperti perusahaan milik warga yang di bakar pada masa konflik maupun permasalahan lainnya yang dimana hal tersebut telah ada dalam Undang-undang pemerintahan Aceh dari amanat MOU Helsinki. Menurut ketua pelaksana harian BRA M.Nur Djuli pembentukan tersebut di usahakan terbentuk sebelum Desember.
M.Nur Djuli mengakui kinerja BRA dalam menyelesaikan reintegrasi bagi mantan kombatan gam maupun korban konflik saat ini belum maksimal, sehingga menimbulkan kritikan dari kalangan masyarakat maupun pihak lainnya.
Menurut M.Nur Djuli hal tersebut di akibatkan lambannya proses pencairan dana oleh pemerintahan sehingga BRA sulit untuk bekerja.
Dan saat ini pekerjaan BRA dalam melakukan verifikasi bagi calon penerima bantuan banyak di bantu oleh kalangan NGO.
M.Nur Djuli mengharapkan bagi para mantan kombatan gam dan korban konflik untuk bersabar, sebab dana bantuan tersebut telah diplotkan namun hanya belum dicairkan oleh departemen keuangan.
Apa bila dana tersebut telah cair pihak BRA akan segera menyalurkannya kepada yang berhak (Windy Fagtah)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 15, 2008 18:15 | permalink | News
|