April, 2008 Tiga Mantan Pejabat Pidie Sebagai Tersangka Dalam Kasus Belanja Tak Terduga APBD Pidie Tahun Anggaran 2002.
Tim penyidik Polda Provinsi NAD telah menetapkan tiga mantan pejabat Kabupten Pidie sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Pidie Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp 7,7 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah Ir. Abdulah Yahya (Mantan Bupati Pidie), Drs. DH (Mantan Wakil Bupati Pidie) dan Drs. IU (Mantan Sekretaris Daerah Pidie).
Pihak Polda menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi APBD Pidie tahun anggaran 2002 saat ini masih dalam tahap penyidikan tapi tim penyidik telah menetapkan tiga mantan pejabat Pidie di atas sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika tersangka untuk sementara dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Dan ketika tersangka itu pula saat terus dimintai keterangan oleh tim penyelidik Polda NAD.
Dalam kasus dugaan korupsi APBD pada Pos Belanja diketahui bahwa para tersangka sudah dua pekan terakhir terus dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan dari 43 saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya, oleh tim penyelidik Polda NAD ketiga tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Sedangkan bertambah atau tidaknya tersangka, sangat tergantung dari hasil penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus Belanja Tak Terduga APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2002 oleh Polda NAD maka dengan ini Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sebagai berikut:
Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Provinsi NAD yang telah melakukan proses upaya penegakan hukum kasus indikasi Korupsi Belanja Tak Tersangka APBD Kabupaten Pidie.
Penetapan tersangka kepada tiga mantan pejabat tersebut sebagai bagian dari usaha seluruh pihak untuk menjunjung tinggi tegakknya supremasi hukum di Aceh.
GeRAK Aceh tetap mendukung komitmen Kapolda Provinsi NAD dan jajarannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh.
Dan komitmen tersebut telah sedikit memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Aceh. Dan komitmen ini diharapkan juga dibuktikan pada laporan-laporan masyarakat lainnya yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan laporan GeRAK Aceh.
Namun GeRAK Aceh, menegaskan sekaligus mendesak Polda Provinsi NAD untuk tidak melakukan “pilih-tebang” dalam penanganan kasus indikasi korupsi di Pidie. Karena pada prinsipnya, kasus yang sama (Indikasi Korupsi Belanja Tak Tersangka Pidie) bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2002 tetapi juga terjadi pada tahun anggaran 2004.
Bukankah Indikasi korupsi belanja tak tersangka tahun anggaran 2004 memiliki potensi kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar dibandingkan tahun anggaran 2002 sekaligus akan banyak aktor lain yang diduga kuat juga terlibat menjarah uang rakyat itu? Dukungan data pun menurut GeRAK Aceh sudah cukup kuat untuk tahun anggaran 2004. Karena itu, pihak penyidik Polda Provinsi NAD diharapkan dapat mengarahkan penyidikan lanjutan atas indikasi korupsi pada tahun 2004.
GeRAK Aceh sangat berharap agar Kapolda Provinsi NAD, agar kasus Belanja Tak Tersangka Pidie, termasuk Kasus Mantan Bupati Bireun (MG) segera dipercepat penuntasannya sehingga dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk bagi pribadi tersangka dan keluarganya. Dan GeRAK Aceh berharap adanya penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif kepada para mantan pejabat itu. Artinya, sekecil apapun tindakan yang berlawanan dengan konsideran hukum yang ada harus tetap diusut secara tuntas dan transparan.
GeRAK Aceh mempertanyakan mengapa para tersangka (tiga mantan pejabat itu) belum ditahan yang justru sangat berbeda ketika Polda Provinsi NAD menangani kasus indikasi korupsi mantan Bupati Bireun beberapa waktu yang lalu.
Seharusnya, perlakuan yang sama harus dilakukan oleh Polda NAD sehingga tidak membuka celah vonis masyarakat adanya perlakuan yang diskriminatif dalam pemberantasan korupsi di Aceh. Bila alasannya kooperatif, bukankah waktu itu Mantan Bupati Bireun itu juga cukup kooperatif? Seharusnya, ketiga mantan pejabat Pidie yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diperlakukan sama sebagaimana perlakuan kepada Mantan Bupati Bireun itu.
GeRAK Aceh menegaskan bahwa pemberantasan korupsi (terutama dalam menangani kasus Pidie) harus dilakukan secara adil, transparan, komprehensi dan tanpa “pilih-tebang” pilih.
Adil untuk semua pihak yang diduga terlibat, pelaku usaha/masyarakat ekonomi, dan termasuk adil bagi masyarakat keseluruhan yang menerima dampak langsung dari korupsi tersebut.
Transparan kepada publik sejauhmana sudah proses pengusutannya dan hasil-hasil yang telah diperoleh pada tahapan yang telah dilakukan sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat kepada apartur penegak hukum itu sendiri.
Komprehensif dalam pengusutan, tidak hanya terjebak pada tersangka utama tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menikmati pula dalam indikasi korupsi tersebut.
Tanpa tebang pilih, dimaksudkan bahwa pengusutan kasus tersebut tanpa pilih kasih sehingga tidak ada yang merasa dikorbankan. Dari semua laporan tersebut, GeRAK Aceh berharap agar diperlakukan sama tanpa tebang pilih dalam penuntasan kasus indikasi korupsi Belanja Tak Tersangka Pidie.
Kepada kelompok masyarakat sipil, seperti kalangan mahasiswa sebagai agent of change di Aceh sudah seyogyanya untuk tetap memantau dan melakukan gerakan advokasi-advokasi sehingga persoalan ini dapat segera tuntas untuk memberikan nilai keadilan untuk masyarakat di Aceh. Apabila kelompok masyarakat sipil di Aceh tidak mengambil peran nyata dan bersama-sama mengawal proses penegakan hukum atas kasus ini maka masa depan Aceh mendatang tetap akan hidup dalam lingkaran penggunaan uang rakyat secara tidak bertanggung jawab.
Demikian pernyataan sikap ini kami keluarkan sebagai tanggungjawab dan bagian advokasi GeRAK Aceh untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian serius aparatur penegak hukum di Aceh.Atas nama Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, saya menyampaikan terima kasih. Salam Anti Korupsi.
Abdullah Abdul Muthaleb Manager Monitoring Parlemen GeRAK Aceh. (Abu/Wdy)
posted by Nikoya 106 FM News Division April 15, 2008 19:00 | permalink | News
Pemerintahan NAD Bekerjasama Dengan Pemerintahan Korea Mendirikan Gedung Magruve Informasion.
Pemerintahan NAD bekerjasama dengan pemerintahan Korea mendirikan gedung Magruve informasion. Gedung tersebut sebagai pusat informasi tanaman magruve untuk kontribusi kepada masyarakat Aceh dalam menanggulangi bencana tsunami.
Pada acara peresminan gedung Magruve tersebut (selasa 15 April 2008) turut di hadiri oleh Mentri kehutanan MS Kaban,Dubes Korea Sun Jin Lee, Gubernur NAD, Kapolda NAD, Pangdam Iskandar Muda,dan Kajati NAD.
Mentri kehutanan MS Kaban menyatakan pasca tsnunami 60 hektar hutan Magruve di NAD mengalami kerusakan dan pada Maret 2006 - Maret 2008 hutan magruve yang rusak sudah di tanami, di Banda Aceh sebanyak 25 hektar, Aceh Besar 25 hektar, Aceh Pidie 350 hektar, Aceh Utara 125 hektar dan Lhoksemawe 25 hektar.
Ms kaban mengharapkan dengan adanya gedung pusat Informasi magruve masyarakat di NAD dapat berperana aktif dalam membudidayakan hutan magruve yang berkelanjutan di NAD sebagai upanya mencegah terjadinya kerusakan daratan akibat hempasan gelombang laut.
“Yang paling penting masyarakat turut andil dalam mempercepat pertumbuhan hutan magruve di NAD dan juga kepada pengusaha-pengusaha pembuat arang yang memanpaatkan tumbuhan magruve juga harus ikut menanam Magruve jangan hanya menebang saja”, ungkap MS Kaban.
Dan setiap kabupaten kota di NAD di harapkan juga dapat mengalokasikan anggaran selain anggaran dari alokasi dana dari departemen kehutan sebagai dana rehab hutan magruve yang telah rusak akibat bencana tsunami.
Menanggapi pekerjaan BRR yang baru 10% merealisasikan rehab dan penanaman kembali hutan magruve dari yang di targetkan 160 ribu hektar, MS Kaban menyatakan Pihak BRR harus memperioritaskan hal tersebut yang seharusnya selesai dalam tempo waktu 2-3 tahun.
Sementara itu kedubes Korea Sun Jin Lee mengharapkan gedung tersebut dapat di gunakan dalam jangka waktu yang panjang dan berguna bagi masyarakat untuk membudidayakan tanaman Magruve di NAD.
Dan juga dapat mempererat hubungan pemerintahan Indonesia dan Korea sebagai antisipasi kerugian dampak dari bencana tsunami.
Dalam mewujudkan pembangunan gedung magruve information, pemerintahan Korea menghibahkan dana sebesar 10 juta us dollar.(Windy Fagtah)
posted by Nikoya 106 FM News Division April 15, 2008 18:00 | permalink | News
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Kriminalisasi Terhadap 8 Pekerja LBH Banda Aceh.
Sidang lanjutan pemeriksaan kasus kriminalisasi terhadap 8 aktivis LBH kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 9 April 2008 lalu. Sidang ini diketuai oleh Mukhlis SH, dan didampingi oleh 4 Hakim anggota. Agenda sidang pada hari Rabu tanggal 9 April 2008 lalu adalah pemeriksaan para terdakwa.
Pemeriksaan terdakwa dibagi dalam dua sesi untuk memberikan keterangan saling bersilangan. Sebagian diperiksa untuk menjadi saksi bagi terdakwa lainnya. Namun, proses persidangan seperti ini oleh Penasehat Hukum mengajukan keberatan. Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 168 poin B.
“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi : saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ke tiga”.Demikian Ungkap Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan pemeriksaan secara bertahap. Sesi pertama, memeriksa dua orang terdakwa yaitu Mardiati SH, S.Pd dan Sugiono. Keduanya merupakan koordinator dan staff YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Langsa. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penghasutan sesuai dengan dakwaan JPU dalam persidangan yang lalu. Sedangkan 6 terdakwa lainnya dipersilahkan untuk keluar dari persidangan.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim mempersilahakan kepada JPU untuk menanyakan kepada terdakwa. JPU menanyakan tentang apa itu Forjerat. Terdakwa menjawab bahwa Forjerat itu merupakan forum aliansi masyarakat korban, dan mereka memberikan kuasa kepada LBH untuk melakukan advokasi.JPU menanyakan perihal ada tidaknya surat kuasa. Terdakwa mengatakan bahwa mereka mempunyai surat kuasa.
Dalam persidangan, JPU juga menanyakan kepada terdakwa Mardiati mengenai keterkaitannya dengan selebaran Forjerat, yang dijadikan sebagai barang bukti. Misalnya terlibat dalam menyebarkan. Terdakwa menyatakan bahwa ia tidak terlibat untuk menyebarkan. Terdakwa hanya mengetahui tentang adanya selebaran tersebut.
Dalam persidangan itu, Mardiati sebagai koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa menyebutkan bahwa ketika masuk kasus, kemudian mereka membuat Legal Opinion dan mengirimkannya ke LBH Banda Aceh. LBH Banda Aceh yang mengambil kebijakan layak atau tidaknya suatu kasus yang masuk untuk dilakukan advokasi. Kemudian kita sharing dengan masyarakat yang pada waktu itu mau melakukan reclaiming.
Kita menyatakan pada masyarakat bahwa ini akan terjadi kerusuhan kalau dilakukannya reclaiming atau pendudukan lahan PT Bumi Flora. Lalu kita jelaskan pada masyarakat bahwa ada upaya lain yang bisa kita selesaikan. “apa salahnya kita lakukan secara legal dengan mengadukan hal ini kepada pemerintah,” ungkap Mardiati.
Upaya untuk melakukan aksi massa dengan mengadukan ke dewan, ini juga untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah. Lalu masyarakat sepakat dengan kita. Kita kemudian membuat masing-masing penanggung jawab. Sebelum dilaksanakan aksi massa pada tanggal 3 Juli 2007, mereka telah mengajukan surat izin untuk aksi, ke pihak kepolisian pada tanggal 2 Juli 2007.
Selanjutnya JPU menanyakan ke terdakwa Sugiono, tentang siapa yang mengkonsep selebaran. Terdakwa mengakui bahwa ia yang membuat tapi dengan berbagai masukan dari masyarakat. Penasehat hukum yang terdakwa menanyakan hal yang sama kepada terdakwa. dan ia menjawab bahwa ia merupakan orang yang menyimpulkan hasil dari diskusi bukan yang mengkonsep selebaran itu. JPU juga menanyakan bahwa apakah sudah dilakukan crosschek ke PT misalnya tentang adanya penyerobotan dengan intimidasi atau tidaknya. Setelah selesai diperiksa terdakwa Mardiati dan Sugiono, tepat pada pukul 13.00 WIB, Majelis hakim menskorsing persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada jam 13.45 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya.
Pada pukul 14.00 WIB, sidang dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan 6 terdakwa yang lain. Keenam terdakwa yang diperiksa itu adalah Mohd. Jully Fuady, Kamaruddin, Muksalmina, Juanda, Mustiqal Syahputra, dan Yulisa. Pada sesi ke dua ini, baik Hakim, JPU maupun Penasehat Hukum langsung menanyakan pertanyaan yang sama kepada seluruh terdakwa.
Terdakwa Kamaruddin, dalam persidangan menjelaskan bahwa pembuatan selebaran dan aksi massa merupakan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat korban. Saat itu masyarakat sudah emosi dan akan melakukan pengkaplingan lahan serta akan menduduki PT Bumi Flora. Justru yang dilakukan oleh LBH merupakan upaya untuk menyadarkan kepada masyarakat tersebut. Bahwa persoalan ini harus dilakukan secara legal. “kita harus mengadukan hal ini kepada wakil rakyat,” ungkap Kamaruddin pada saat itu kepada masyarakat.
Ia menjelaskan juga bahwa pembelaan yang LBH lakukan adalah pembelaan yang berpihak pada nilai-nilai keadilan. Data-data yang ada merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh LBH. Ketika ditanya perihal tidak dilakukannya crosscheck, Kamaruddin menjelaskan bahwa masyarkat mau melakukan pendudukan tanggal 30 Juni, kemudian pihak nya berinsiatif untuk menyalurkan emosional mesyarakat ini ke aksi massa. “tidak mungkin kita lakukan crosscheck ke BPN atau sampai ke Jakarta dalam waktu 3 hari” Ungkap kamaruddin kepada JPU.
Pilihan aksi massa merupakan pilihan yang demokratis dan legal serta tidak bertentangan dengan hukum. Prinsipnya kita menjaga agar tidak terganggunya perdamaian. ketika oleh JPU menanyakan mengapa membagi-bagikan selebaran ke pubik, ia menjelaskan bahwa selebaran itu sebagai media yang bertujuan untuk tersosialisasikannya kepada masyarakat bahwa telah terjadinya penyerobotan tanah. Selain itu juga karena masyarakat berbondong-bondong (pengunjuk rasa) yang berdatangan, maka selebaran itu di bagikan bertujuan untuk memberikan peta kepada mereka berkaitan dengan rute aksi. Demikian yang terangkum dalam persidangan kriminalisasi terhadap 8 pekerja LBH Banda Aceh di Pengadilan Negeri Langsa.(Abu Sidik)
posted by Nikoya 106 FM News Division April 11, 2008 18:25 | permalink | News
GeRAK Aceh Mendukung Langkah Anggota DPRA Terkait Desakan Mundur Gubernur Dan Ketua DPRA Dari struktur BRR-NAD Nias.
Langkah yang telah dilakukan oleh sebagaian Anggota DPRA Aceh yang mendesak agar Kepala Pemerintahan Aceh dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Aceh yang masuk dalam struktur kabinet di BRR NAD-Nias untuk mundur dari struktur tersebut adalah sebuah langkah maju terutama sebagai wujud solidaritas bersama untuk mendukung upaya perjuangan tuntutan hak masyarakat korban bencana untuk mendapatkan dana rehab sebesar 15 juta rupiah.Jika melihat atas fenomena yang terjadi hari ini terutama atas statemen yang telah dikemukan oleh Kuntoro sebagai ketua Bapel BRR NAD-Nias cukup berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh Pemerintahan Aceh dan DPRA tentang jumlah dana rehabilitasi rumah korban. Bagi BRR NAD-Nias, dana rehabilitasi rumah hanya cukup 2,5 juta rupiah bukan sebesar 15 juta rupiah adalah sebuah opini yang cukup menyakitkan perasaan korban bencana terutama para korban yeng sedang melakukan perjuangan nasib di Banda Aceh asal pantai Barat-Selatan Aceh.
Keprihatinan atas cara dan sikap yang dimunculkan oleh institusi BRR NAD-Nias terutama menanggapi tuntutan yang dikemukakan masyarakat Aceh Barat Selatan yang melakukan aksi-aksi atas penuntutan rasa keadilan terutama bagi dana rehab dari 2,5 juta ke 15 juta adalah merupakan harga mati yang harus dipenuhi oleh BRR NAD-Nias.
Akan tetapi, sikap arogan yang dilakukan pihak BRR NAD-Nias yang tidak mengubris saran dan rekomendasi yang pernah diajukan oleh Pemerintahan Aceh dan DPRA adalah sebuah langkah yang tidak baik dan terkesan BRR NAD-Nias selama ini tidak melihat apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi para korban bencana sebagaimana mandat awal yang diterima.
Jadi jika melihat atas dasar hal tersebut maka sudah sewajarnya pihak Pemerintahan Aceh sebagai wakil kepala Bapel dan Ketua DPRA sebagai Dewan Pengarah serta para tokoh Aceh lainnya yang duduk di dalam struktur tersebut untuk mundur, sebab langkah kongrit yang dilakukan bersama-sama ini akan memberikan efek yang paling bagus sebagai sebuah langkah protes bersama atas sikap dan cara yang ditujukan oleh kepala Bapel BRR NAD-Nias dalam menyikapi pokok persoalan yang dituntut oleh rakyat Aceh.
Sebab langkah yang akan dilakukan ini adalah merupakan wujud dari solidaritas bersama atas keprihatinan yang telah dilakukan oleh BRR NAD-Nias karena mengabaikan rekomendasi dari Kepala Pemerintahan Aceh dan ketua DPRA sebagaimana hasil rekomendasi bersama dengan masyarakat korban yang dilakukan di pendopo Aceh. Wujud arogansi yang dilakukan Kepala Bapel membuktikan bahwa BRR NAD-Nias mengangap telah berhasil membangun Aceh keluar dari bencana dan mampu memberikan hak-hak dasar korban.
Berdasarkan dari hal diatas maka dengan ini GeRAK Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DPRA terhadap tuntutan desakan agar kepala Pemerintahan Aceh sebagai wakil kepala Bapel dan Ketua DPRA sebagai Dewan Pengarah serta para tokoh Aceh lainnya yang duduk di dalam struktur untuk mundur dari jabatan struktural BRR NAD-Nias, hal ini penting dilakukan terutama sebagai aksi protes dan solidaritas bersama atas sikap kepala Bapel yang telah melukai perasaan korban bencana Aceh.
Mendesak Kepala Pemerintahan Aceh sebagai wakil Kepala Bapel dan Ketua DPRA sebagai Dewan Pengarah untuk segera mundur dari jabatan struktural BRR NAD-Nias, hal ini penting untuk dilakukan sebagai sebuah upaya wujud kongkrit baik secara politis maupun bagian dukungan moral secara penuh kepada seluruh korban bencana yang ada di Aceh, apa lagi kepala Pemerintahan Aceh dipilih secara langsung oleh masyarakat yang sekarang mendapat musibah.
Mendukung langkah rekomendasi dan pernyataan yang telah disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh dan DPRA atas tuntutan yang telah disampaikan oleh masyarakat korban tsunami Aceh terhadap revisi terutama atas pemberian dana rehabilitasi rumah bagi korban bencana sebesar 15 juta rupiah.
Mengajak seluruh Bupati/Walikota se-Aceh untuk mendukung langkah yang telah dikeluarkan oleh kepala Pemerintahan Aceh dan DPRA, sebab langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Aceh dan DPRA adalah langkah yang sangat berpihak terhadap kondisi masyarakat bencana. Serta mengajak seluruh Bupati/walikota dan DPRK/Kota se-Aceh untuk membuat petisi yang berisikan penolakan atas kebijakan yang telah dikeluarkan BRR NAD-Nias menyangkut tentang pemberian dana rehabilitasi rumah korban sebesar 2,5 juta rupiah serta moratorium atas rehabilitasi dan rekontruksi yang telah dijalankan saat ini.(Windy Faghta)
posted by Nikoya 106 FM News Division April 11, 2008 18:10 | permalink | News
Nelayan Aceh Miliki Sistem Navigasi Modern.
Setelah sekian lama nelayan Aceh mengandalkan sistem navigasi tradisional, kini, mereka telah memiliki kapal atau boat berkapasitas 5 hingga 20 grasstonne (gt). Boat-boat tersebut dilengkapi beragam fasilitas modern seperti purse seine 1.000 meter, alat navigasi atau Global Positioning System (GPS), alat keselamatan, radio, fasilitas kesehatan, dan alat pendeteksi ikan (fish finder).
Direktur Pengendali Program Kedeputian Ekonomi dan Usaha BRR NAD-Nias, Zulhamsyah Imran menyebutkan, pembuatan 126 unit boat 5-20 gt sudah direalisasi sejak 2006. Namun, mengingat berbagai kendala maka proyek itu baru diluncurkan pada DIPA luncuran 2008.
Boat-boat itu diperuntukkan bagi nelayan korban tsunami di 11 kabupaten di Aceh dan Nias. Sebanyak 126 boat 5-20 gt akan dihibahkan oleh Lembaga Asian Development Bank (ADB) yang bermarkas di Manila, Filipina, dengan bantuan dana sebesar Rp 25 miliar.
Relawan Panglima Laot Lhok Aceh, Yusrizal mengatakan, sebelum tsunami nelayan di Lampulo Banda Aceh telah memiliki lima unit boat yang memiliki sistem navigasi GPS atau sekitar 20 persen dari jumlah keseluruhan nelayan. Sekarang, kata dia, telah bertambah lima unit lagi bantuan tahap pertama ADB. Jika tahap kedua sebanyak 40 unit sudah disalurkan, maka 70 persen nelayan di Lampulo, telah memiliki boat berperangkat GPS.
Menurutnya, perangkat GPS yang dipasang bertujuan membantu nelayan mencari dan mencatat lokasi yang berpotensi bagi penangkapan ikan dan juga untuk mengetahui daerah yang cenderung berbahaya. Yusrizal mengungkapkan untuk mengoptimalkan penggunaan GPS, ADB juga mendanai kegiatan bagi pembuatan peta kondisi bawah laut di sekitar Aceh.(Deni Zulfikar)
posted by Nikoya 106 FM News Division April 11, 2008 18:00 | permalink | News
|