Pebruari, 2008 Kepengurusan Partai Rakyat Aceh ( PRA) Dikabarkan Retak.
Kepengurusan Partai Rakyat Aceh (PRA) dikabarkan direposisi. Namun, juru bicara PRA Raihan Diani dengan tegas membantah.isu tersebut. Pengurus partai tetap solid dan tidak ada pergantian.
Kabar pecahnya kepengurusan PRA beredar menyebutkan Ketua Umum DPP PRA Aguswandi direposisi kepada Ridwan Haji Mukhtar. Menurut Raihan, PRA masih memberikan mandat dan kepercayaannya kepada Aguswandi sebagai pimpinan tertinggi.
“Sampai saat ini Aguswandi masih menjabat ketua Umum DPP-PRA dan tidak ada permasalahan internal seperti yang di bicaraka oleh beberapa kalangan terkait pesoalan tentang seringnya Aguswandi keluar negeri jadi itu sama sekali tidak benar” tegas juru bicara Partai Rakyat Aceh (PRA) Raihan Diani Kepada Nikoya, 4/2/2008.
Sekretaris Jenderal PRA, Thamrin Ananda juga membantah keras isu adanya pendapat sejumlah pengurus partai menghendaki pergantian pucuk pimpinan. Menurut dia, kalaupun ada, reposisi tersebut tidak dengan mudah dilakukan dan harus melalui mekanisme kongres.
“Kalaupun ada, reposisi tersebut tidak dengan mudah dilakukan dan harus melalui mekanisme kongres. kabar reposisi pengurus tidak benar. Kita sekarang sedang mematangkan berbagai persiapan menjelang verifikasi, saya optimis PRA melewati verifikasi dengan mulus. Demikian pula berbagai persyaratan verifikasi sudah disiapkan”, kata Thamrin kepada Nikoya, 4/2/2008.
Tamrin mengaku Pihaknya sekarang sedang mematangkan berbagai persiapan menjelang verifikasi, Thamrin. menjelaskan, PRA optimis melewati verifikasi dengan mulus. Demikian pula berbagai persyaratan verifikasi sudah disiapkan. (Abu Sidiq)
posted by Nikoya 106 FM News Division Pebruari 04, 2008 18:05 | permalink | News
Pemerintahan NAD Tidak Mengeluarkan Surai Izin Bagi Perusahaan Hutan.
Pemerintahan NAD tidak mengeluarkan surai izin bagi Perusahaan Hutan Tanaman Industri di Aceh. Hal tersebut dinyatakan gebernur NAD Irwandy Yusuf pada konfrensi Pers siang tadi terkait adanya isu pemberian izin kerja perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh.
Menurut Irwandy Yusuf permasalahan HTI dalam memoratorium loging telah di jelaskan mengenai izin HTI akan di Evaluasi ulang menurut kebutuhan dan keadaan.
“Ya memang kalo masalah ini dari awal kita sudah katakan hentikan pembalak hutan, masalah ini akan di evaluasi ulang hutan( HPH), kalo mereka tidak melakukan pelanggaran atau masih program kedepan sesuai yang di inginkan, misalnya penanaman pohon apa salahnya”, tegas Gubernur NAD Irwandy Yusuf’ 4/2/2008.
Sementara itu Bambang Antariksa Direktur Wahana Lingkungan hidup Indonesia Walhi NAD menyatakan peryataan bahwa, rencana pembukaan kembali HTI oleh pemerintahan NAD yang di nyatakan melalui media merupakan kesalah pahaman pada saat itu dia dimintai pendapat mengenai rencana pembukaan kembali HTI, dan dia memberikan persyaratannya namun tanpa konfirmasi dari Gubernur NAD tegas Bambang Antariksa’4/2/2008.
Bambang menambahkan apa bila pemerintahan NAD berkomitmen tidak akan memberikan izin HTI, Walhi akan medukung ke bijakan pemerintahan tersebut. (Windy Fagtah)
posted by Nikoya 106 FM News Division Pebruari 04, 2008 18:00 | permalink | News Januari, 2008 Penyiksaan 3 Pegawai Kajati Aceh, Kepolisian Harus Bersih Dari Penyiksaan.
Siaran Pers Bersama KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM dan LBH Banda Aceh menyesalkan pemukulan yang dilakukan aparat polisi Poltabes Banda Aceh terhadap 3 pegawai kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Aceh pada tanggal 19 Januari 2008 sekitar pukul 23.30 WIB sangat memperihatinkan. Ke-3 pegawai Kejati tersebut adalah Agus Dewi (staf intelijen), Fauzi Fuadi dan Susanto (staf Pidsus). pemukulan tersebut terjadi di ruang Reskrim kantor Poltabes Banda Aceh.
Menurut keterangan korban pemukulan sekitar 30 menit. yang mengakibatkan Agus Dewi mengalami luka di pelipis kanan dan kepala bagian atas telinga kiri dan Susanto mengalami memar di dagu kiri dan bengkak di kepala. Kedua korban ditangkap setelah terjadi keributan kecil di depan kantor Kejati, akibat Agus Dewi meminta polisi untuk memindahkan mobil sedan merek Honda Stream warna hitam BK 74 ME yang diparkir di depan gerbang masuk kantor Kejati. Sedangkan Fauzi Fuadi dipukul di kantor Kejati.
KontraS Aceh ,Koalisi NGO HAM dan LBH Banda Aceh menilai kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum masih menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menakut-nakuti masyarakat. Apalagi ketika keributan berlangsung salah satu pelaku juga sempat mengaku sebagai keponakan Kapolda Aceh. ketika terjadi pemukulan di kantor polisi, korban sempat mendengar bahwa polisi berniat menjebak korban dengan meletakkan paket shabu di saku korban.
Demikian juga kantor polisi yang digunakan sebagai tempat penyiksaan. Kantor polisi harusnya mengemban fungsi kepolisian yang diatur sesuai dengan undang-undang untuk mewujudkan keamanan yang meliputi penegakan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus yang menimpa Husaini, tahanan Polresta Lhokseumawe yang diduga meninggal akibat terjadinya penyiksaan dalam tahanan pada tanggal 10 Januari 2008. Harusnya itu menjadi pelajaran bagi polisi untuk merefleksikan diri, apalagi polisi sedang menerapkan model Community Policing (Perpolisian Masyarakat) sebagai strategi Polri saat ini.
KontraS Aceh ,Koalisi NGO HAM dan LBH Banda Aceh,menyesalkan pernyataan Kapoltabes yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena salah paham. Menurut kami itu adalah pernyataan yang keliru, pernyataan tersebut sangatlah tidak tepat karena sesungguhnya perbuatan tersebut adalah kejahatan dan harus diproses secara hukum sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Kami mendukung sikap Kapoltabes yang berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus penyiksaan tersebut.(Abu Sidiq)
posted by Nikoya 106 FM News Division Januari 21, 2008 18:00 | permalink | News
Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Menuntut Pemerintah Pusat Agar Mengadili Suharto.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) pagi kamis 17/2008 menggelar aksi unjuk rasa dibundaran simpang lima Banda Aceh, (SMUR) menuntut Pemerintah Indonesia agar segera mengadili Suharto.
Hal tersebut dinyatakan koordinator aksi Heri Mulyadi, Mulyadi menambahkan SMUR meminta pemerintah tidak hanya melihat kasus perdata Suharto, namun juga kasus perkara pidana yang dilakukan Suharto.
“Adili Suharto secara pidana dan perdata, yang petama terlibat dalam kasus pembantaian orang Aceh dalam kasus DOM ini merupakan kebijakan yang harus di usut karna pertumpahan darah kemudian kebijakan yang tidak demokratis untuk rakyat Aceh karena telah terjadi penumpahan darah makanya kemudian Suharto terlibat kasus DOM di Aceh”, tegas Heri Mulyadi Koordinator aksi (SMUR) Kamis 17/2008’.
Hery menambahkan pihaknya juga mengecam pernyataan beberapa kalangan yang mendukung penutupan kasus hukum terhadap Suharto.
Penguasa orde baru itu.juga diminta mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap rakyat Aceh terutama saat penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.(Windy Fagtah)
posted by Nikoya 106 FM News Division Januari 17, 2008 18:20 | permalink | News
Pasca Damai Aksi Kekerasan Di Aceh Meningkat.
Pasca damai aksi kekerasan meningkat di Aceh, pasalnya aksi kekerasan yang menggunakan senjata api di Aceh masih terus terjadi, desingan suara bedil masih tetap terdenger di Aceh, Pemda NAD mengeluarkan himbauan beberapa bulan yang lalu untuk warga sipil yang menyimpan senjata api bekas pasca konflik agar meyerahkan kepada pihak berwjib secara baik-baik, tapi himbauan tersebut sepertinya kurang di tanggapi. Namun Pasca himbauan Pemda Aceh jajaran Polda NAD berhasil mengumpulkan ratusan senjata senjata api rakitan yang di sita dan diserahkan langsung atas kesadaran warga.
Kapolda NAD Rismawan mengatakan senjata-senjata yang di serahkan pemiliknya pasca himbauan Pemda NAD adalah senjata rakitan, tapi sasarannya adalah senjata standar yang digunakan perampok selama ini dalam melakukan aksinya. Rismawan mengaku jajaran Polda NAD akan terus memburu senjata illegal di Aceh.
Sementara Kontraa Aceh mencatat sepanjang tahun 2007 telah terjadi peningkatan angka kekerasan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 51 kasus tindak kekerasan dan 33 kasus tidak teridentifikasi pelakunya. Dengan jumlah korban jiwa keseluruhan sebanyak 79 orang, yaitu 10 korban pembunuhan, 9 korban penembakan yang tidak mengakibatkan kematian dan 60 korban penyiksaan. Di luar itu, 9 kasus pembakaran dan 12 kasus peledakan/teror bom dan atau granat yang pelakunya sama sekali tidak terungkap.
Kontras menilai di luar keberhasilan polisi dalam mengungkap sejumlah aksi-aksi kriminalitas bersenjata, polisi juga masih belum mampu meninggalkan cara-cara kekerasan dalam menjalankan tugasnya, seperti yang terjadi pada kasus pemukulan di Tanjong Beuridi dan penembakan di Lhoksukon dan Tiro. Demikian halnya dengan TNI yang masih mencampuri urusan sosial politik di Aceh dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik dan di luar koridor kerangka pertahanan.
Kontas Aceh juga mengatakan Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) yang dibentuk dibawah Menkopolkam sebagai pengganti mandat CoSA dalam AMM tidak berfungsi efektif dalam mencegah terjadinya konflik di Aceh setelah AMM meninggalkan Aceh. FKK terkesan hanya menjadi pemadam kebakaran yang bekerja ketika terjadi suatu peristiwa kekerasan dan tidak mampu menghentikan meluasnya kekerasan. Mandat FKK yang sangat luas juga dikhawatirkan bisa memperlemah peran dan fungsi pemerintahan Aceh.
Lembaga Aliansi Demokrasi Anak Bangsa (ADAB) menyatakan keprihatinan terhadap masih berlangsungnya berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Aceh, apalagi rakyat Aceh telah mulai merasakan perdamaian yang sedang berlangsung.
Zulfikar mengatakan kekerasan yang terjadi di Aceh secara keseluruhan dalam konteks kekerasan yang dilakukan oleh OTK, telah membuat kecemasan bagi rakyat Aceh.
Berbagai kasus kekerasan di Aceh tidak terlepas dari lambatnya respon kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku di balik semua peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh OTK terhadap masyarakat.
Zulfikar, Direktur Lembaga Aliansi Demokrasi Anak Bangsa (ADAB) juga meminta kepada semua pihak agar tetap menjaga perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh. Bagi masyarakat agar tidak terpancing dengan berbagai isu-isu yang dapat mengakibatkan terganggunya proses perdamaian di Aceh.
Sementara Juru bica Komite Peralihan Aceh ( KPA) Ibrahim Syamsudin mengatakan di Aceh masih ada pihak yang tidak mengiginkan Aceh aman, menurut Ibrahim di Aceh ada pihak-pihak yang tidak mengiginkan MOU Helsinky tidak bertahan lebih lama.
Sementara itu wakil gebernur NAD M.Nazar menyatakan kriminal yang terjadi di Aceh pasca damai murni kriminal, dan masyarakat Aceh di minta tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Nazar mengatakan kriminalitas dengan senjata api yang terjadi di Aceh pasca damai memang cukup meresahkan masyarakat Aceh, dan itu menjadi tugas penting bagi pemerintahan Aceh untuk menyelesaikannya demi melindungin masyarakat Aceh yang telah jenuh dan takut dengan kejadian konflik.(Abu Sidiq)
posted by Nikoya 106 FM News Division Januari 17, 2008 18:10 | permalink | News
|