Juni, 2008
(BPOM) Aceh Akan Merazia Sejumlah Toko Obat.


Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh akan merazia sejumlah toko obat dan apotik yang masih menjual produk jamu yang mengandung bahan kimia.
 
Kepala BPOM Aceh, Samsuddin APT mengatakan, BPOM Pusat telah mengumumkan 45 jenis jamu berbahaya dan mengandung bahan kimia obat.
 
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan dilapangan untuk mengetahui berapa banyak jamu berbahaya yang beredar di Aceh.
 
Samsudin menambahkan  jenis jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat tersebut akan menimbulkan tekanan darah meningkat, mengangu jaringan fungsi otak dan menyebabkan kematian. Ia menyebutkan, dari 45 jenis jamu yang dinyatakan berbahaya, semuanya diproduksi di pulau jawa dan tidak terdaftar di BPOM.
 
Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jamu dan tidak membeli jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat.(Windy Fagtah)


posted by Nikoya 106 FM News Division Juni 16, 2008 18:00 | permalink | News

Operasional Terminal Bandara SIM Dialihkan Sementara.


Mulai 10 Juni mendatang, terminal keberangkatan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar dialihkan ke terminal B, sebagai terminal pengganti. Hal itu dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pembongkaran gedung terminal keberangkatan, anjungan pengantar, dan gedung cargo.
 
Keseluruhan proyek ini diperkirakan akan selesai pada Desember 2008. Namun dipastikan tidak mengganggu proses pemberangkatan jemaah haji Aceh tahun 1429 H, Oktober  tahun ini.
 
Safrizal, Kepala Cabang PT Angkasa Pura Banda Aceh, dalam temu pers di Aula Infokom NAD, Kamis (5/6) mengatakan, pengalihan ini dilakukan untuk menghindari dampak pelayanan terhadap penumpang dari proyek perluasan bandara tersebut.
 
Proses pembangunan sendiri akan dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama pembongkaran gedung BMG dan gedung perkantoran PT Angkasa Pura.. Tahap kedua pembongkaran terminal keberangkatan, dan tahap tiga pembongkaran gedung terminal kedatangan, terminal VIP dan tower.
 
Kadis Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika, Yuwaldi Away.menyatakan hingga proyek tahap tiga, anggaran yang telah dihabiskan mencapai Rp.66 Miliar lebih. Sedangkan untuk tahap empat (finishing, elektrikal dan mekanikal) anggaran yang disediakan sekitar Rp.42 Miliar lebih.
 
Sumber dana untuk proyek ini berasal dari dana APBA dan BRR serta dari PT Angkasa Pura. (Windy Fagtah)


posted by Nikoya 106 FM News Division Juni 05, 2008 18:10 | permalink | News

Tidak Ada Pajak Nanggroe Sejak MOU Damai Ditandatangani.


Jurubicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin Saat di hubungi Nikoya Kamis 5/6, menanggapi pernyataan pihak Asosiasi Kontraktor Aceh yang terkesan menuding KPA sebagai pelaku pengutipan pajak nanggroe selama ini, Ibrahim menegaskan, sejak MoU damai ditanda tangani, tidak ada lagi yang namanya pajak nanggroe. Kalaupun ada kutipan mengatasnamakan pajak nanggroe, itu merupakan kutipan illegal, dan sama sekali tidak terkait Dengan Istitusi KPA.
 
Jadi dalam istitusi KPA atau GAM tidak pernah mengeluarkan surat atau perintah untuk mengutip pajak Nangroe/kutipan liar, jadi ketika polisi menangkap basah itu diluar kapasitas/tanggungjawab institusi KPA itu hak mereka pribadi masing-masing yang melakukannya. Dimana-mana ada perkara semacam itu selalu tudingan di tujukan kepada KPA.dia menilai itu gendang lama yang selalu memojokan KPA. Tapi setelah kita melakukan cros cek kelapangan ada benar dan ada tidaknya tudingan tersebut.
 
Ibrahim meminta kepada kontraktor di Aceh jangan hanya mencari sensasi dengan keterangan yang belum jelas. KPA mendukung perdamaian dan pembangunan. Apapun yang sedang dilakukan pemerintah Aceh.
 
Ibrahim mengatakan, secara institusi tidak ada kutipan atas nama KPA, Ia menambakan bila ada anggota KPA yang melakukan hal tersebut, maka itu menjadi tanggungjawab masing-masing pribadi. Lebih lanjut Ibrahim menerangkan kepada semuanya pihak KPA meminta untuk taat hokum.(Abu Sidiq)


posted by Nikoya 106 FM News Division Juni 05, 2008 18:05 | permalink | News

Tuntutan Hukum Peristiwa Atu Lintang Harus Timbulkan Efek Jera Dan Memberi Keadilan Bagi Korban.


Dengan adanya pemeriksaan pengadilan terhadap terdakwa MY bin AN alias RY (17 tahun) di Pengadilan Negeri Takengon menunjukkan bahwa penanganan peristiwa pembakaran anggota dan kantor KPA Atu Lintang tanggal 1 Maret 2008 telah memasuki tahap yang lebih maju. Hanya saja baru 1 orang terdakwa yang diperiksa, sementara 24 orang tersangka lainnya sampai saat ini berkasnya masih berada di Kejaksaan Negeri Takengon.
 
Dalam Pengadilan yang berlangsung pada tanggal 3 Juni 2008, Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara potong masa tahanan. Pengadilan dilakukan tertutup karena terdakwa masih tergolong di bawah umur.
 
Berdasarkan uraian di atas, (LBH- KontraS) Aceh berpendapat bahwa:
 
Pengadilan terhadap terdakwa MY bin AN alias RY (17 tahun) digelar dengan mengunakan mekanisme Pengadilan anak dikarenakan bahwa terdakwa masih berada di bawah umur. Hal ini menjadi rancu mengingat pelaku melanggar ketentuan-ketentuan dalam aspek hukum pidana dimana disebutkan bahwa anak dalam hukum pidana berumur 16 tahun (pasal 45 KUHP).
 
Apabila Jaksa ingin mengunakan mekanisme anak dalam terminologi Undang-undang Perlindungan Anak maka seharusnya terhadap 24 tersangka lainya harus juga dikenakan Undang-undang yang sama dimana setiap orang yang menyuruh anak untuk terlibat dalam peristiwa yang mengandung kekerasan diancam penjara 5 tahun dan/atau denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
Kami khawatir dengan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa MY bin AN alias RY (17 tahun) yang dituntut satu tahun penjara potong masa tahanan ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap 24 sisa tersangka lainnya.
 
Kami juga mengkhawatirkan tuntutan dengan masa hukuman yang sedikit (1 tahun penjara potong masa tahanan) tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mengenyampingkan rasa keadilan bagi korban.
 
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, sehingga sidang pemeriksaan terhadap peristiwa Atu Lintang berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang ada (rule of law). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh  dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (Abu Sidiq)


posted by Nikoya 106 FM News Division Juni 05, 2008 18:00 | permalink | News

GeRAK Aceh Sesalkan Sikap Kejari Yang Emosional Dan Kekanak-Kanakan.


Sikap anarkis yang ditontonkan oleh aparat penegak hukum kembali mencoreng kewibaan hukum. Kejari Lhokseumawe menanggapi sikap LBH Lhokseumawe dan MaTA dengan sangat emosional. Dan kami menilai sikap yang dipertontonkan ini merupakan sikap kekanak-kanakan seorang kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
 
Menurut kami, sikap ini merupakan bagian upaya pembungkaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan kejadian seperti ini, maka masyarakat sudah bisa menilai komitmen pemberantasan korupsi dari aparat kejaksaan Lhokseumawe dalam menangani dan mengusut kasus-kasus korupsi.
 
Sikap emosional dan kekanak-kanakan tersebut sangat bertentangan dengan komitmen yang ditunjukkan oleh petingginya, yakni Jaksa Agung (Hendarman Supanji). Sikap yang ditunjukkan Jaksa Agung yaitu dengan memecat lebih 200 orang pegawai dan staff dilingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia. Pemecatan tersebut memberikan angin segar dan harapan baru terhadap perubahan dilingkungan kejaksaan di Indonesia.
 
Namun, kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Kajari Lhokseumawe. Sikap emosial dan anti dalam bekerjasama dengan masyarakat dalam memberantas korupsi, menggambarkan sikap yang tidak selaras dengan komitmen pimpinan di Jakarta dalam memberantas korupsi.
 
Agaknya apa yang dilakukan oleh teman-teman LBH Lhokseumawe dan MaTA merupakan langkah positif. Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat untuk mengontrol dan mengawal proses penanganan korupsi yang terjadi di daerah. Atas dasar komitmen inilah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat mengambil peran strategis untuk terus memantau kinerja aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa bahkan KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.
 
Apa yang dilakukan oleh teman-teman di Lhokseumawe diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan hal ini dijamin oleh ketentuan seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya BAB II tentang Hak dan tanggung jawab masyarakat dibagian pertama menyangkut hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat. Dan bahkan di pasal 3 ayat 2 dijelaskan secara lebih mendetail bahwa setiap informasi, saran atau pendapat dari masyarakat harus diklarisifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.
 
Berdasarkan dari hal diatas, maka dengan ini GeRAK Aceh menyatakan sikap Sebagai Berikut:
  1. GeRAK Aceh sangat menyanyangkan sikap arogansi yang dipertontonkan oleh Kajari Lhokseumawe dalam membantah pernyataan publik yang disampaikan oleh LBH Pos Lhokseumawe dan MaTA Aceh Utara. Apa yang dilakukan teman-teman dengan mempertanyakan tentang tagih janji akan mempublikasikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, sikap arogansi yang di pertontonkan ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum sangat alergi dengan keterlibatan warga masyarakat dalam mengontrol, mengawasi terhadap kasus yang sedang diselidiki.
  2. GeRAK Aceh mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe. Apa yang ditunjukkan hari ini cukup bertentangan dengan komitmen kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Mengajak semua elemen masyarakat untuk terus melakukan monitoring terhadap kinerja aparat penegak hukum. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dan tanggungjawab kita mengawal dan mengontrol proses pengusutan kasus korupsi di Lhokseumawe.
 
Badan Pekerja,Askhalani, SHI Manajer Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh.(Windy Fagtah)


posted by Nikoya 106 FM News Division Juni 02, 2008 18:10 | permalink | News

<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134   >>16 - 20 of 666

blog home


archive
NOPEMBER 2008
AGUSTUS 2008
JUNI 2008
MAI 2008
APRIL 2008
::full...


recent entries
:: Departemen Hukum Dan HAM Akan Menindak Lanjuti Laporan Narapidana.
Nopember 14, 2008
:: Terkait Rekaman Video Pungli Di Dinas Pendidikan GERAK Aceh Minta Kasus Tersebut Di Laporkan.
Nopember 14, 2008
:: Hut RI Yang (63) Tahun Di Banda Aceh Berlangsung Khitmad.
Agustus 17, 2008
:: KontraS Aceh Gelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa.
Agustus 17, 2008
:: (BRA) Kombatan Gam Dan Korban Konflik Untuk Bersabar.
Agustus 15, 2008

%BLOG_RECENT_COMMENTS%




administrator