Nopember, 2007
Napol GAM Harus Segera Dibebaskan.


Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Ibrahim Syamsuddin menyatakan, tidak ada alasan bagi Pemerintah RI untuk menunda-nunda pembebasan tahanan/narapidana politik atau Tapol/Napol GAM. Sebab, sesuai dengan amanah MoU Helsinki, mereka sudah harus dibebaskan paling lama 15 hari setelah MoU itu ditandatangani.
 
Pembebasan semua Tapol/Napol yang terkait GAM, Ibrahim menambahkan, selain tidak boleh lebih dari 15 hari juga harus dibebaskan tanpa syarat apapun. Kenyataannya, hingga kini Tapol/Napol masih ditahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di pulau Jawa dan Sumatera.
 
Jadi semua petinggi di KPA sedang mengurus hal ini, karena sesuai dengan harapan kami sebelumnya bahwa sesuai dengan MoU Helsinski mereka itu yang kini menjadi Napol harus dilepaskan selambat-lambatnya 15 hari setelah penandatangan, namun mungkin menurut saya ada masalah-masalah teknis antara Permintah NAD dengan Pusat”, ungkap Ibrahim kepada Redaksi Nikoya FM Rabu (07/11).
 
Ibrahim mengatakan beberapa pernyataan Dephumkam yang disampaikan melalui media dan kepada pihak KPA bahwa mereka berjanji segera mengurus permasalahan tersebut, tapi nyatanya tidak terbukti.
 
Ibrahim menambahkan masih banyak poin-poin dalam MoU yang belum dipenuhi pemerintah. Namun, dalam hal ini ia meminta pemerintah benar-benar serius menanganinya. Karena, jika tidak, menurut KBS akan sangat mengganggu jalannya perdamaian di Aceh.(Deni Zulfikar)


posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 07, 2007 18:00 | permalink | News

Pertamina Meminta Masyarakat Mengawasi Penyaluran BBM.


Pertamina meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam untuk berperan aktif mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Karena hingga saat ini di Aceh, masih ada oknum tertentu untuk memanfaatkan BBM diluar jalur yang tidak sesuai aturan dari Pertamina
 
Demikian dikatakan Kepala Hubungan Pemerintah dan Masyarakat (HUPMAS) Pertamina Cabang Banda Aceh, Sayid Farid. Sayid mengatakan, masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan kepada Pertamina atau pihak berwajib kalau menemukan penyimpangan maupun penyalahgunaan BBM disuatu tempat.
 
Pertamina mengharapkan agar kita sama-sama mengawasi terhadap distribusi atau penyalahgunaan terhadap BBM ini. Sebab masih ada juga yang kita lihat memanfaatkan BBM ini untuk kebutuhan diluar jalur yang seharusnya mekanismenya itu ada aturan main sendiri, artinya tidak disalahgunakan. Walaupun Pemerintah Daerah saat ini belum membuat suatu aturan atau Perda, namun demikian partisipasi masyarakat untuk memantau penyaluran BBM ini kita bisa bekerjasama”, jelas Sayid mengungkapkan Selasa (06/11).
 
Untuk itu, Sayid Farid mengharapkan kepada masyarakat maupun semua pihak secara bersama memantau penyaluran Bahan Bakar Minyak tersebut. Sehingga Pertamina mengingginkan penyaluran BBM tepat sasaran dan berjalan dengan lancar.(Deni Zulfikar)


posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 06, 2007 18:25 | permalink | News

KPA Menilai GERAK Terlalu Mengekspose Dan Terlalu Ngotot Menanggapi Masalah Grasi Abdullah puteh.


Komite Peralihan Aceh (KPA) menilai Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), terlalu mengekposes permasalahan grasi Abdullah Puteh yang di keluarkan Gubernur NAD Irwandi Yusuf. Hal tersebut dinyatakan Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Ibrahim Syamsudin
 
Menurut Ibrahim Syamsudin, beberapa LSM anti korupsi terutama GeRAK terkesan sangat ngotot menanggapi perkara ini. Dan juga terkesan ada maksud tertentu di luar Penegakkan hokum.
 
Semua LSM harus mendukung Pemerintahan baru, bukan semua LSM itu menuding bahwa ini tidak benar dan itu tidak benar, dan ini tentunya akan mengganggu Pemerintahan baru di Aceh. Jadi apa yang kami lihat bahwa LSM GeRAK itu sangat luar biasa terhadap hal yang berkaitan dengan Grasi Abdullah Puteh yang sepatutnya menurut saya tidak keterlaluan. Jadi sekali harapan kami sekali lagi agar semua pihak dapat menyikapi permasalahan ini dengan baik, jangan secara emosional seperti yang ditunjukan oleh LSM GeRAK”, ungkapnya dengan sedikit kesal Selasa (06/11).
 
Ibrahim Syamsudin menambahkan KPA tidak bermaksud membela siapapun dalam hal ini. Tapi sikap yang apriori terhadap langkah-langkah yang di ambil pimpinan Pemerintah Aceh, tidak boleh di kedepankan.
 
Pengawasaan terhadap tata kelola Pemerintah, menurutnya memang penting, tapi lebih penting lagi membantu Pemerintah untuk menyelesaikan banyak keruwetan peninggalan masa lalu, yang lebih penting.
 
Sementara itu GeRAK berpendapat, tindakan Gubernur NAD dan MPU, adalah tindakan antiesetis dari LSM anti korupsi dan komitmen Gubernur dalam memberantas kurupsi. Demikian hal ini dinyatakan oleh Akhiruddin Mahyudin, Koordinator Gerakan Anti Korupsi(GeRAK).
 
Jadi kalau dikatakan supaya GeRAK jangan terlalu mencampuri, disini saya tegaskan bahwa selama ini GeRAK adalah Organisasi masyarakat sipil yang memantau kebijakan publik. Jadi berkaitan dengan surat Grasi yang diajukan oleh Gubernur dan MUI GeRAK mempunyai kompetensi untuk memberikan masukan dan bukan mencampuri. Jadi yang harus dipahami bahwa Irwandi itu Gubernurnya 4 juta lebih masyarakat Aceh dan bukannya Gubernur kelompok tertentu, dan Keputusan yang diambil Gubernur Irwandi itu bukan atas nama pribadi karena itu ditulis dalam korp surat resmi”, jelasnya menampik pernyataan KPA kepada Redaksi Nikoya FM.
 
Akhiruddin berpendapat permohonan Grasi tersebut di keluarkan Irwandi, atas nama pimpinan rakyat Aceh, Bukan atas nama pribadi. Maka itu GeRAK mempunyai hak untuk memberikan pendapat, selaku perwakilan rakyat untuk memberantas korupsi di Aceh(Windy Faghta)


posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 06, 2007 18:20 | permalink | News

Kontras Gelar Workshop Konsolidasi Sipil Untuk Perdamaian Aceh Berkeadilan.


KontraS Aceh melaksanakan Workshop Konsolidasi Sipil untuk Perdamaian Aceh yang Berkeadilan. Workshop dalam bentuk pertemuan jaringan ini, diikuti oleh 60 lembaga/organisasi masyarakat di 9 kabupaten di Aceh, dan 5 lembaga peninjau.
 
Workshop ini di mulai dari tanggal 5 hingga tanggal 6 Nopember hari ini, merupakan hari yang terakhir. Ikut hadir dalam Workshop tersebut Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar,  Ibrahim KBS (Juru Bicara KPA) dan Usman Hamid, Koordinator KontraS Jakarta.
 
Pelaksanaan Workshop ini bertujuan, untuk memperluas dukungan rill dari kalangan sipil se-Aceh, dalam pemajuan HAM dan pelanggengan perdamaian Aceh. Diakui atau tidak, mekanisme penyelesaian HAM belum dipahami sebagai elemen penting, yang harus diwujudkan dalam membangun perdamaian di Aceh. Hal ini terlihat dari tidak adanya langkah konkrit Pemerintah, untuk menyegerakan pembentukan pengadilan HAM dan KKR, untuk Aceh. Demikian di ungkapkan Dedy Saputra ZN, Kepala Divisi Kajian & Dokumentasi KontraS Aceh.
 
Disini teman-teman diajak untuk memetakan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah-daerah masing-masing. Ada yang misalnya persoalan reintegrasi yang belum tuntas, belum lagi masalah serius lainnya tentang Partai Lokal yang sampai saat ini pelaksanaannya belum kelar. Nah harapan Kontras sendiri sebenarnya bagaimana perdamaian di Aceh ini bisa langgeng dan dikawal dengan kekuatan sipil yang terkonsolidasi seperti ini. Karena sampai saat ini memang tidak ada kebijakan-kebijakan konkrit tentang penyelesaian HAM, baik itu melalui KKR maupun pengadilan HAM”, katanya kepada Redaksi Nikoya FM Selasa (06/11).
 
Dedy juga menambahkan, Belum lagi adanya pihak-pihak yang berkeinginan agar kejahatan HAM masa lalu tidak diungkit-ungkit lagi, karena bisa berpotensi merusak perdamaian Aceh. Padahal dengan membiarkan kejahatan tanpa proses hukum dan penghukuman terhadap pelaku, sama saja dengan menyuruh pelaku melakukan kejahatan serupa di masa mendatang.
 
Dedy mengaku, Karena itu keberadaan masyarakat sipil sangat berpengaruh dalam mewujudkan perdamaian berkeadilan di Aceh, dengan secara bersama menemukan solusi dan merumuskan peran strategis antar komponen sipil.
 
Selain permasalahan HAM, dalam Workshop tersebut, juga dibahas implementasi MoU Helsinki yang masih menyisakan berbagai persoalan, diantaranya carut marut pelaksanaan reintegrasi, entitas partai lokal yang masih terganjal aturan, kewenangan Pemerintah Aceh yang terancam dikerdilkan dan juga tentang pengaturan sistem pertahanan dan keamanan. Workshop akan menghasilkan rekomendasi bersama yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintahan Aceh.(Abu Sidik)


posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 06, 2007 18:15 | permalink | News

Depkumham Diminta Untuk Memverifikasi Status Keberadaan Para Napol/Tapol Aceh.


Ketua Forum untuk Keadilan Tapol/Napol Aceh (FKTNA) Aswadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Mashudi, Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan di kantor Departemen Hukum dan HAM, untuk memperjelas keberadaan Napol Aceh yang masih ditahan, dan meminta Pihak Depkumham, untuk memverifikasi status para Napol.
 
Dijelaskan Iswadi, pihak Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan, akan mengkaji dahulu pokok persoalan berkaitan dengan Napol Aceh yang masih ditahan dan setelah pihaknya membaca Berita Acara Pemeriksaan (yang diserahkan pada saat itu oleh FKTNA), pihaknya menyakini bahwa tahanan tersebut adalah GAM, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti masalah ini kepada Menteri Hukum dan HAM. Demikian ditegaskan Aswadi Ketua FKTNA.
 
Disana kami mendapatkan sebuah jawaban yang sangat riil bahwa saudara-saudara kita yang masih berada disana adalah Narapidana Politik, baik itu tanggapan dari Kepala LP Cipinang sendiri, LP Sukamiskin Bandung maupun dari Departemen Hukum dan HAM. Indikasinya sudah sangat jelas bahwa dalam BAP sudah jelas dalam dakwaan, dalam tuntutan keputusan atau amar putusan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa mereka itu adalah Narapidana Politik”, Ungkapnya.
 
Berdasarkan hasil kunjungannya, FKTNA menyatakan : Mendesak kepada Menteri Hukum dan HAM untuk secepatnya memulangkang Napol Aceh, sambil menunggu upaya pembebasan lebih lanjut. Mendesak kepada semua lembaga-lembaga yang terkait (Pemerintah Aceh, Kanwil Depkumham Aceh, BRA dan FKK) untuk memperhatikan upaya pembebasan Napol Aceh yang masih ditahan.(Abu Sidik)


posted by Nikoya 106 FM News Division Nopember 06, 2007 18:05 | permalink | News

<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134   >>201 - 205 of 666

blog home


archive
NOPEMBER 2008
AGUSTUS 2008
JUNI 2008
MAI 2008
APRIL 2008
::full...


recent entries
:: Departemen Hukum Dan HAM Akan Menindak Lanjuti Laporan Narapidana.
Nopember 14, 2008
:: Terkait Rekaman Video Pungli Di Dinas Pendidikan GERAK Aceh Minta Kasus Tersebut Di Laporkan.
Nopember 14, 2008
:: Hut RI Yang (63) Tahun Di Banda Aceh Berlangsung Khitmad.
Agustus 17, 2008
:: KontraS Aceh Gelar Pekan Kampanye Anti Penghilangan Orang Secara Paksa.
Agustus 17, 2008
:: (BRA) Kombatan Gam Dan Korban Konflik Untuk Bersabar.
Agustus 15, 2008

%BLOG_RECENT_COMMENTS%




administrator