Agustus, 2007 Pemerintah Aceh Dan Cina Akan Membangun Jalan Tol Lintas Banda Aceh Kuala Simpang.
Pemerintahan provinsi NAD dan Perusahaan asal Cina, Sfeco Shanghai Rabu (08/08) menandatangani MoU dengan Pemerintah Aceh untuk membangun jalan tol atau High Way lintas Banda Aceh – Kuala Simpang sepanjang 460 km. Mega proyek ini menghabiskan dana senilai 2 triliun rupiah.
Gubernur NAD Irwandi Yusuf menilai pembangunan jalan tol di Aceh sangat penting untuk mendukung jalannya pembangunan di Aceh. dijelaskan jalan tol merupakan infrastuktur yang paling penting di era pembangunan di Aceh, disamping juga dapat menarik investor yang ingin membuka perusahaan di Aceh.
“Kita bukan mungkin, tapi pasti memiliki jalan lintas dari Banda Aceh hingga keperbatasan. Dan jalan itu tidak boleh hanya sekedar jalan biasa, dan saya harap juga kita tidak melihat dari keuntungan adanya jalan tol saja, tapi juga dari efeknya. Kita juga harus melihat bahwa gakda orang yang mau memasang pabrik, menanam investasi kalau infrakstukturnya gakda”, ungkap Irwandi Kamis (09/08).
Irwandi mengharapkan pembangunan jalan tol tersebut mendapatkan manfaat bagi masyarakat Aceh dan mempermudah akses masuknya investor ke Aceh. Selain itu Irwandi juga mengharapkan proyek tersebut dapat terlealisasi secepatnya tanpa ada hambatan. Dirinya juga meminta kepada masyarakat Aceh agar dapat mendukung kerjasama tersebut demi kemakmuran Aceh.(Windy F.)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 09, 2007 18:35 | permalink | News
LBH Banda Aceh Dijadikan Tersangka, LBH Terancam Tutup
Direktur LBH Banda Aceh, Afridal Darmi, SH, LLM di Banda Aceh menyatakan penetapan delapan Staf Advokat LBH Banda Aceh sebagai tersangka pelaku tindak pidana penghasutan, terkait aksi turun ke jalan korban perampasan tanah PT. Bumi Flora, Aceh Timur oleh Polres Aceh Timur, merupakan pukulan telak terhadap upaya pembelaan hukum terhadap kaum miskin yang tertindas di Aceh.
Afridal Darmi mengaku bukan tidak mungkin hal itu akan memaksa LBH menutup operasionalnya di Aceh. Ke-8 orang yang dijadikan tersangka dan mungkin akan dipidana itu, selain sebagai para pembela umum/advokat, adalah juga tokoh-tokoh kunci di LBH Banda Aceh,
Afridal mengatakan upaya-upaya pembelaan terhadap rakyat miskin dan tertindas yang sudah lebih dari 12 tahun telah dilakukan LBH Aceh selama ini, baik dalam masa konflik maupun dalam masa damai.
LBH Banda Aceh menghimbau kepada klien-kliennya yang mendapatkan pelayanan dari LBH selama ini, baik NGO dan lembaga-lembaga pembela HAM dari dalam maupun Luar Negeri untuk mengungkapkan solidaritas dan keberatan mereka kepada Polres Langsa yang melakukan kriminalisasi.(Abu B)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 09, 2007 18:30 | permalink | News
Operasi PT Bumi Flora Karena Terlibat Pada Pelanggaran HAM.
Aliansi Peduli Korban Bumi Flora (APKBF) meminta kepada Gubernur NAD dan Bupati Aceh Timur untuk segera menghentikan izin operasi PT Bumi Flora untuk sementara waktu sampai dengan adanya penyelesaian tahap awal dengan pihak masyarakat korban. Karena masih terdapat 28 kasus dengan luas areal 39.300 Hektare yang masih berstatus sengketa. Dimana 2.685 KK telah menjadi korban dari konflik pertanahan ini.
Kasus PT Bumi Flora adalah salah satu bentuk praktek pelanggaran HAM baik dimasa lalu maupun di masa sekarang yang masih berlangsung di Nanggroe Aceh Darussalam. PT Bumi Flora adalah perusahaan milik swasta yang beroperasi di Kabupaten Aceh Timur dengan luas HGU hingga tahun 2024 sebesar 8.358 Ha dimana 3.400 Ha diperoleh dengan cara illegal.
Pada tahun 1990 PT Bumi Flora yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan menyerobot tanah milik rakyat dengan cara memberikan ganti rugi secara paksa seharga Rp.600.000,-/ha. Warga yang menolak untuk menerima ganti rugi paksa tersebut harus menerima resiko berhadapan dengan aparat keamanan dengan tuduhan sebagai GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).
Aliansi Peduli Korban Bumi Flora meminta kepada Kapolda NAD dan Kapolresta Langsa untuk melakukan penyelidikan pada pokok perkara dibalik Aksi Demonstrasi pada 3 Juli 2007, dan bukan malah melakukan kriminalisasi kepada staf LBH Banda Aceh Pos Langsa.
(APKBF) meminta kepada DPRA dan DPRK Aceh Timur untuk segera membentuk pansus guna melakukan penyelesaian terhadap kasus PT Bumi Flora. (Abu S.)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 09, 2007 18:20 | permalink | News
Kontras Aceh dan Masyarakat Beutong Ateuh Memperingati Delapan Tahun Tragedi Pembantaian Teungku Bantaqiah.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh bekerjasama dengan SPKP (Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran) HAM Aceh, dan perwakilan masyarakat Beutong Ateuh, akan mengadakan peringatan delapan tahun tragedi pembantaian Tgk. Bantaqiah dan para santrinya di Kecamatan Beutong Ateuh, yang dilakukan oleh Aparat Keamanan pada tanggal 23 Juli tahun 1999 lalu.
Acara peringatan ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada para korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Acara akan diisi dengan doa bersama dan kenduri anak yatim yang akan dilaksanakan di Desa Blang Meurandeh, Kec. Beutong Ateuh, Kab. Nagan Raya. Demikian yang di katakan Asiah kordinator kontras.
“Sehubungan dengan kondisi aceh yang mulai kondusif, kami dari Kotras Aceh dan SPKP HAM akan melakukan sedikit Ceremonial mengenang tragedi Beutong Ateuh, dimana Tgk. Bantaqiah dan santrinya menjadi korban”, kata Asiah kepada Redaksi Nikoya Kamis (09/08).
Acara tersebut akan dihadiri oleh korban dan keluarga korban Teungku Bantaqiah dan santrinya. Selain itu hadir juga Ketua BRDA Bapak Mohd. Nur Djuli, Bupati Nagan Raya Bapak Zulkarnaini, Asisten I Gubernur Aceh M. Yusuf Sulaiman, masyarakat dan para ulama Kecamatan Beutong Ateuh.(Abu S.)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 09, 2007 18:15 | permalink | News
DPRA Diminta Segera Membentuk Pansus Bumi Flora.
Aliansi Peduli Korban Bumi Flora (APKBF), menuntut Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh untuk menghentikan izin operasi PT. Bumi Flora untuk sementara waktu. Pasalnya, perusahaan tersebut digugat oleh 1.500 masyarakat di lima kecamatan di Aceh Timur yang tanahnya diserobot.
Gubernur Harus menghentikan izin Sampai dengan adanya penyelesaian tahap awal sengketa pertanahan antara masyarakat korban dan PT Bumi Flora. Demikian dikatakan Asiah, Juru Bicara Aliansi Peduli Korban PT. Bumi Flora, yang beranggotakan 20 LSM di Aceh itu
Selain itu, Aliansi juga menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera membentuk Pansus penyelesaian sengketa. Soalnya, tanah seluas 3.400 hektar dari 8.300 hektar lebih untuk perluasan Hak Guna Usaha, tahun 2004 diperoleh secara ilegal.
Menurut Asiah, kasus perampasan tanah warga oleh PT Bumi Flora terjadi pada tahun 1990.
Pada saat itu, PT Bumi Flora dengan didukung oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan merampas tanah milik warga dengan cara memberikan ganti rugi secara paksa seharga 600.000 rupiah perhektar.
“Itu didapatkan secara ilegal, karena itu kita minta Gubernur, DPRA membentuk pansus untuk menginvestigasi keabsahan Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT.Bumi Flora saat ini. 4 kecamatan itu adalah idie tunong, peurlak, idie rayeuk dan satu lagi saya lupa nama kecamatannya”, ungkap Asiah Kamis (09/09).
Peduli Korban Bumi Flora menyesalkan tindakan pihak Kepolisian Polres Kota Langsa menjadikan delapan Staf LBH Banda Aceh dan Langsa menjadi tersangka atas unjuk rasa 1.500 korban PT Bumi Flora, beberapa waktu lalu karena menuntut agar tanah mereka dikembalikan.
Mereka juga meminta Kapolda NAD dan Kapolresta Langsa untuk melakukan penyelidikan pada pokok perkara di balik aksi demonstrasi pada 3 Juli 2007, dan bukan malah melakukan kriminalisasi kepada staf LBH Banda Aceh Pos Langsa (Abu S.)
posted by Nikoya 106 FM News Division Agustus 09, 2007 18:10 | permalink | News
|