Badan reintergrasi aceh (BRA) untuk menyelesaikan permasalahan konflik juga akan memperjuangkan terbentuknya komisi klem-klem permasalahan konflik yang belum tuntas. Seperti perusahaan milik warga yang di bakar pada masa konflik maupun permasalahan lainnya yang dimana hal tersebut telah ada dalam Undang-undang pemerintahan Aceh dari amanat MOU Helsinki. Menurut ketua pelaksana harian BRA M.Nur Djuli pembentukan tersebut di usahakan terbentuk sebelum Desember.
M.Nur Djuli mengakui kinerja BRA dalam menyelesaikan reintegrasi bagi mantan kombatan gam maupun korban konflik saat ini belum maksimal, sehingga menimbulkan kritikan dari kalangan masyarakat maupun pihak lainnya.
Menurut M.Nur Djuli hal tersebut di akibatkan lambannya proses pencairan dana oleh pemerintahan sehingga BRA sulit untuk bekerja.
Dan saat ini pekerjaan BRA dalam melakukan verifikasi bagi calon penerima bantuan banyak di bantu oleh kalangan NGO.
M.Nur Djuli mengharapkan bagi para mantan kombatan gam dan korban konflik untuk bersabar, sebab dana bantuan tersebut telah diplotkan namun hanya belum dicairkan oleh departemen keuangan.
Apa bila dana tersebut telah cair pihak BRA akan segera menyalurkannya kepada yang berhak (Windy Fagtah)