Menanggapi laporan sejumlah nara pidana di lapas Langsa mengenai pemotongan jatah hidup terhadap 154 nara pidana oleh kepala Lapas, Kepala Divisi Permasyarakatan Departemen Hukum dan Ham Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Dzulhaqqil Mubin menyatakan, akan menindaklanjuti,,dan selaku Institusi pembina akan melakukan penyelidikan terkait laporan para nara pidana tersebut.
Dzulhaqqil menambahkan selama ini pihaknya secara rutin selalu mengadakan pengawasan secara tertulis maupun turun langsung ke Lapas, Rutan maupun cabang Rutan yang ada di Aceh.
Menurut Dzulhaqqil tindakan selanjutnya terngantung pada kejadian yang sebenarnya untuk itu pihak nya akan melakukan penyidikan terlebih dulu. Dan Bila laporan para terpidana tersebut benar terjadi, pihak Departemen Hukum dan Ham akan menindak disiplin para pelaku sesuai PP 30. Dan apabila ada unsur korupsi akan di lanjutkan ke kepolisian.
Untuk biaya makan jadup, selama ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 10.000 perhari untuk setiap napi. (Windy Fagtah)